PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

Sosialisasi Tugas Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian




 [Banda Aceh-16 Januari 2024] BSIP Aceh berperan sebagai garda terdepan dalam penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Propinsi Aceh. Untuk memujudkan hal tersebut BSIP Aceh melaksanakan kegiatan sosialisi, koordinasi dan diskusi Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian (Senin,15/01/2024) di Aula BPSIP Aceh yang dihadiri oleh Kepala BSIP Aceh Firdaus, S.P., M.Si, Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian Rizki Ardiansyah, S.P., M.Si dan seluruh pejabat fungsional BSIP Aceh.

 
Dalam kesempatan ini Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian Rizki Ardiansyah, S.P., M.Si menyampaikan secara rinci mengenai tugas dan fungsi Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian BSIP Aceh yang merupakan turunan dari tugas dan fungsi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). Hal ini sangat berperan penting karena sesuai dengan salah satu tugas utama BSIP yaitu melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
 
Selanjutnya dilakukan sesi diskusi dengan seluruh peserta yang hadir mengenai materi yang telah disosialisasikan agar sinkron dengan situasi dan kondisi di BSIP Aceh. Banyak masukan dan saran membangun yang diberikan oleh peserta sosialisasi untuk mendukung tugas dan kerja tim diseminasi nantinya. Diakhir acara kepala BSIP Aceh menyampaikan arahannya mengenai sosialisasi struktrur organisasi tim kerja diseminasi standar instrumen pertanian yang secara garis besar sangat berperan penting untuk memenuhi capaian target kinerja di tahun anggaran 2024.