PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh

Penandatangan Komitmen Bersama, BSIP Aceh Siap Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik




 (Banda Aceh-11 Januari 2024) BSIP Aceh melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komitmen Bersama ini ditandatangani oleh Kepala BPSIP Aceh Firdaus, SP., M.Si bersama Kasubbag TU Fauzie Nasrie, S.ST, Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian Rizki Ardiansyah, SP., M.Si, Ketua Tim Kerja Program dan Evaluasi Husaini, SP., M.Si, Koordinator Kelompok Fungsional Penyuluh Ir. Nurbaiti, M.Si dan Koordinator Kelompok Fungsional PMHP Rini Andriani, SP.,M.Si. Kegiatan penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen BSIP Aceh dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

 
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2011 dengan perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Permentan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Publik mewajibkan seluruh PPID lingkup Kementan memberikan layanan informasi publik kepada Masyarakat. Dalam pelaksanaan penandatangan komitmen bersama keterbukaan informasi publik tersebut, Kepala BPSIP Aceh menyampaikan dukungan penuh pelaksanaan keterbukaan informasi publik agar memberikan akses kepada publik terhadap informasi yang dihasilkan sehingga memiliki tanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan anggaran pemerintah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat secara penuh.
 
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud implementasi dari upaya reformasi birokrasi pemerintah, sehingga masyarakat memiliki peran dalam pengawasan langsung terhadap kinerja dan realisasi kegiatan dan anggaran lembaga pemerintah. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28F yang menyebutkan bahwa “Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya sehingga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis media yang tersedia”.